Bidding & Certification
Download pdf file : Certification requirements
PERSYARATAN SERTIFIKASI/PRAKUALIFIKASI MENJADI REKANAN TERDAFTAR PT. PATRA JASA
-
Surat permohonan untuk menjadi rekanan terdaftar di PT. Patra Jasa ditujukan kepada Tim Sertifikasi PT. Patra Jasa, d/a Patra Office Tower, Jl. Gatot Subroto Kav.32-34, Jakarta Selatan 12950 (ditandatangani oleh Direktur atau Pimpinan Tertinggi)
-
Alamat perusahaan lengkap dengan kode pos, telepon, fax dan e-mail (bila ada)
-
Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)
-
Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
-
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
-
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
-
Akta Pendirian/Anggaran Dasar perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan atau Menteri Koperasi. Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
-
Susunan Pengurus Perusahaan
-
Foto copy Kartu Tnda Pengenal (KTP/SIM/Pasport) Pimpinan.
-
Susunan Kepemilikan Modal Perusahaan
-
Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
Foto copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) untuk perusahaan PKP dan bukti pembayaran pajak masa 3 bulan terakhir berupa SPT Masa dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 25 dan 29. Bagi non PKP harus memberi surat pernyataan non PKP dan fotocopy pembayaran Pajak Penghasilan 3 bulan terakhir.
-
Neraca perusahaan tahun terakhir audited atau jika un-audited ditandatangani Direktur diatas materai.
-
Data personalia disertai Curriculum Vitae untuk Pimpinan dan Tenaga Ahli
-
Data Pengalaman Kerja 3 (tiga) tahun terakhir disertai dengan bukti copy kontrak 1 (satu) tahun terakhir untuk masing-masing bidang usaha/pekerjaan
-
Sertifikat dari asosiasi perusahaan/profesi
-
Data perlengkapan dan peralatan
-
Surat keagenan tunggal / pabrikan / agen / distributor (bagi penyedia barang/jasa yang berstatus keagenan) jika ada
-
Surat pernyataan keabsahan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur / Wakil Direktur diatas materai bahwa semua informasi yang disampaikan adalah benar dan apabila ditemukan ketidaksesuaian atas informasi yang disampaikan, akan dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Note : Semua dokumen harus masih berlaku, harap di jilid dan sesuai urutannya.
Tim Sertifikasi PT. Patra Jasa