Bidding & Certification

Download pdf file :  Certification requirements 

 

PERSYARATAN SERTIFIKASI/PRAKUALIFIKASI MENJADI REKANAN TERDAFTAR PT. PATRA JASA 
 
  1. Surat permohonan untuk menjadi rekanan terdaftar di PT. Patra Jasa ditujukan kepada Tim Sertifikasi PT. Patra Jasa, d/a Patra Office Tower, Jl. Gatot Subroto Kav.32-34, Jakarta Selatan 12950 (ditandatangani oleh Direktur atau Pimpinan Tertinggi) 
  2. Alamat perusahaan lengkap dengan kode pos, telepon, fax dan e-mail (bila ada) 
  3. Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) 
  4. Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) 
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan 
  7. Akta Pendirian/Anggaran Dasar perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan atau  Menteri Koperasi. Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. 
  8. Susunan Pengurus Perusahaan  
  9. Foto copy Kartu Tnda Pengenal (KTP/SIM/Pasport) Pimpinan. 
  10. Susunan Kepemilikan Modal Perusahaan 
  11. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  
  12. Foto copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) untuk perusahaan PKP dan bukti pembayaran pajak masa 3 bulan terakhir berupa SPT Masa dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 25 dan 29. Bagi non PKP harus memberi surat pernyataan non PKP dan fotocopy pembayaran Pajak Penghasilan 3 bulan terakhir. 
  13. Neraca perusahaan tahun terakhir audited atau jika  un-audited ditandatangani Direktur diatas materai. 
  14. Data personalia disertai Curriculum Vitae untuk Pimpinan dan Tenaga Ahli 
  15. Data Pengalaman Kerja 3 (tiga) tahun terakhir disertai dengan bukti copy kontrak 1 (satu) tahun terakhir untuk masing-masing bidang usaha/pekerjaan
  16. Sertifikat dari asosiasi perusahaan/profesi 
  17. Data perlengkapan dan peralatan  
  18. Surat keagenan tunggal / pabrikan / agen / distributor (bagi penyedia barang/jasa yang berstatus keagenan) jika ada 
  19. Surat pernyataan keabsahan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur / Wakil Direktur diatas materai bahwa semua informasi yang disampaikan adalah benar dan apabila ditemukan ketidaksesuaian atas informasi yang disampaikan, akan dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 
 
Note : Semua dokumen harus masih berlaku, harap di jilid dan sesuai urutannya.  
 
Tim Sertifikasi PT. Patra Jasa