Tata Kelola Perusahaan

Seluruh aktivitas bisnis yang kami jalankan selalu mengacu kepada 5 prinsip dasar dari GCG, yaitu: Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Independensi, dan Kesetaraan.

Sebagai prinsip dasar, penerapan GCG ini membantu kami dalam mewujudkan nilai-nilai yang kami percaya, memperbaiki sistem operasi yang kami miliki, serta mempertahankan keunggulan kualitas layanan pada bisnis kami sehari-hari.

Sistem Pelaporan Pelanggaran

Whistleblowing System (WBS) merupakan suatu sistem yang memberikan sarana kepada para pemangku kepentingan untuk membuat pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di Perusahaan. WBS Pertamina dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat melalui berbagai saluran pengaduan, yaitu:

Telepon: +6221-3815909 / 5910 / 5911
SMS dan Whatsapp: +628118615000
Fax: +6221-3815912
Emailpertaminaclean@tipoffs.com.sg
Mail Box: Pertamina Clean PO Box 2600 JKP 10026
Websitewww.pertaminaclean.tipoffs.info

Pengelolaan WBS dilakukan dengan prinsip rahasia, anonim dan independen. Setiap pengaduan yang masuk diterima oleh konsultan independen yang akan menganalisis dan meminta keterangan lebih detail kepada pelapor untuk kemudian disampaikan kepada Pertamina. Selanjutnya Pertamina akan menindaklanjuti pengaduan tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan. Mekanisme penanganan laporan WBS dilakukan berdasarkan Tata Kerja Organisasi Whistleblowing System No. B-001/M00000/2018-S0 Revisi ke-5 yang berlaku terhitung mulai tanggal 02 April 2018. Mekanisme penanganan laporan WBS dilakukan berdasarkan Tata Kerja Organisasi Whistleblowing System No. B-001/M00000/2018-S0 Revisi ke-5 yang berlaku terhitung mulai tanggal 02 April 2018. Berikut acuan dalam penerapan WBS:

  1. TKO WBS
  2. SK Direksi Pertamina No. 15/C00000/2012-S0 tanggal 13 April 2012

 

Penerapan GCG

Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini disusun sebagai acuan dalam mengelola PT Patra Jasa berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menjadi kaidah dan pedoman bagi pengurus Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Penerapan prinsip-prinsip GCG  (Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness) diperlukan agar Perusahaan dapat bertahan dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat. GCG diharapkan dapat menjadi sarana untuk mencapai visi dan misi Perusahaan. Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini mengatur struktur badan tata kelola perusahaan (RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris), proses tata kelola perusahaan, organ pendukung badan tata kelola perusahaan serta proses tata kelola Perusahaan.

  1. Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Code of Good Corporate Governance)
  2. Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis (Code of Conduct)
  3. Pedoman Konflik Kepentingan
  4. Pedoman Pengendalian Gratifikasi