Patra Jasa dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Republik Indonesia telah melakukan Penandatangan Perjanjian Pemanfaatan Tanah Pengalokasian Lahan Aset Dalam Penguasaan (ADP) dan Penandatanganan Akta Notarial untuk Pelaku Usaha Pelopor pada rangkaian Ground Breaking VIII yang dilangsungkan di Gedung Menteri, Kementerian PUPR, Jakarta (18/10).
Perjanjian Pemanfaatan Tanah Pengalokasian Lahan Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan sebuah perikatan antara OIKN dengan Patra Jasa dalam rangka Pengalokasian Lahan ADP serta perjanjian pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Lahan ADP yang dimaksud, merupakan lahan tanah yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang telah dialokasikan dari OIKN kepada Patra Jasa, berdasarkan Keputusan Pengalokasian Persil/Lahan ADP.
Penandatangan ini dilakukan oleh M. Basuki Hadimuljono selaku Plt. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku Pengguna ADP dan Ray SM Daulay selaku Direktur Utama Patra Jasa, serta dihadiri oleh M. Indharto Rusman selaku Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis Patra Jasa.
Penandatanganan Akta Notarial ini menyempurnakan tahapan investor pelopor dalam investasi di IKN dan sebagai bentuk dedikasi investor dalam dan luar negeri untuk membangun ekosistem di IKN. Patra Jasa berkomitmen dalam mewujudkan pembangunan serta pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan di Ibu Kota Negara (IKN).
Dalam peraturan perundang-undangan terkait Ibu Kota Nusantara, OIKN merupakan lembaga setingkat kementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara. Sedangkan PT Patra Jasa merupakan pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.